Manfaat dan Dampak Negatif Pestisida
Pestisida selain bermanfaat dalam menekan serangan hama dan penyakit, tapi juga dapat menimbulkan efek negatif bila penggunaannya tidak dilakukan dengan bijaksana.
1. Manfaat Penggunaan
Pestisida
Pengendalian
organisme pengganggu dengan pestisida banyak digunakan secara luas oleh masyarakat,
karena mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan cara pengendalian yang
lain yaitu :
a. Dapat
diaplikasikan dengan mudah
Pestisida dapat
diaplikasikan dengan menggunakan alat yang relatif sederhana (sprayer, duster,
bak celup dan sebagainya), bahkan ada yang tanpa memerlukan alat (ditaburkan).
b. dapat
diaplikasikan hampir di setiap waktu dan setiap tempat
Pestisida dapat
diaplikasikan setiap waktu (pagi, siang, sore atau malam) dan di setiap tempat,
baik di tempat tertutup maupun terbuka.
c. Hasilnya dapat
dirasakan dalam waktu singkat
Hasil penggunaan
pestisida misalnya dalam bentuk penurunan populasi organisme pengganggu dapat
dirasakan dalam waktu singkat, dalam beberapa hal, hasilnya dapat dirasakan hanya
beberapa menit setelah aplikasi.
d. Dapat
diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu singkat
Hal ini sangat
diperlukan dalam mengendalikan daerah serangan yang luas dan harus diselesaikan
dalam waktu singkat (misalnya dalam kasus eksplosif organisme pengganggu).
Misalkan dengan menggunakan alat mistblower, power sprayer, bahkan kapal terbang.
e. Mudah diperoleh
dan memberikan keuntungan ekonomi terutama jangka pendek.
Perhitungan untung
rugi secara ekonomi dalam menggunakan pestisida relatif lebih mudah dilakukan.
Makin langka dan mahalnya tenaga kerja di sektor pertanian berakibat makin mendorong
masyarakat petani untuk menggunakan pestisida.
2. Dampak Negatif
Pestisida
Pada umumnya
pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tersebut
adalah biosida yang tidak saja bersifat racun terhadap organisme pengganggu sasaran,
tetapi juga dapat memberikan pengaruh yang tidak diinginkan terhadap organisme
bukan sasaran, termasuk manusia serta lingkungan
hidup.
a. Keracunan
pestisida yang digunakan secara kronik maupun akut dapat terjadi pada pemakai
dan pekerja yang berhubungan dengan pestisida, misalnya petani, pengecer
pestisida, pekerja pabrik/gudang pestisida, dan sebagainya serta manusia yang tidak
bekerja pada pestisida.
Keracunan akut
terhadap pemakai dan pekerja dapat terjadi karena kontaminasi kulit, inhalasi (pernafasan)
dan mulut/ saluran pencernaan, dan apabila mencapai dosis tertentu dapat mengakibatkan
kematian.
Keracunan, selain
ditentukan oleh tingkat kontaminasi, juga ditentukan oleh daya racun pestisida
yang berbeda antara satu formulasi dengan formulasi lainnya.
Keracunan kronik
(antara lain karsinogenik, teratogenik, onkogenik, mutagenik, kerusakan
jantung, ginjal dan lain-lain) disamping dapat terjadi pada pemakai dan
pekerja, juga dapat terjadi pada konsumen yang mengkonsumsi produk tertentu
yang mengandung residu pestisida.
b. Keracunan terhadap
ternak dan hewan peliharaan.
Keracunan pada ternak
maupun hewan peliharaan dapat terjadi secara langsung karena penggunaan
pestisida pada ternak dan hewan peliharaan untuk pengendalian ektoparasit, maupun
secara tidak langsung karena digunakan pestisida untuk keperluan lain, misalnya
penggunaan rodentisida dengan umpan untuk mengendalikan tikus sawah, yang karena
kelalain petani umpan tersebut dimakan oleh ayam, itik dan ternak lainnya atau pada
penyemprotan pada gulma yang menjadi pakan ternak.
c. Keracunan pada
ikan dan biota lainnya.
Penggunaan pestisida
pada padi sawah atau lingkungan perairan lainnya dapat mengakibatkan kematian
pada ikan yang dipelihara di sawah atau di kolam maupun ikan liar. Karacunan
ikan dan biota air lainnya tidak senantiasa menyebabkan kelainan pertumbuhan
yang mangakibatkan perubahan tingkah laku dan bentuk, yang selanjutnya dapat mengakibatkan
terhambatnya perkembangan populasi.
d. Keracunan terhadap
satwa liar.
Penggunaan pestisida
yang tidak bijaksana dapat menimbulkan keracunan yang berakibat kematian pada
satwa liar seperti burung, lebah, serangga penyerbuk dan satwa liar lainnya.
Keracunan dapat
terjadi secara langsung misalnya akibat penyemprotan pestisida dari udara
ataupun pengguna pestisida untuk perlakuan benih yang diperlukan dimakan oleh
burung, maupun tidak langsung terutama melalui rantai makanan.
e. Keracunan terhadap
makanan.
Beberapa pestisida
seperti insektisida yang langsung digunakan pada tanaman dapat mengakibatkan kerusakan
pada tanaman yang diperlakukan. Penggunaan herbisida yang tidak hati-hati dapat
pula mengakibatkan kerusakan pada tanaman yang ditanam pada waktu aplikasi
maupun pada tanaman berikutnya yang ditanam setelah tanaman pertama dipanen.
Hal yang disebut
terakhir ini, sangat perlu diperhatikan terutama apabila herbisida dipergunakan
untuk mengendalikan gulma dari golongan tertentu yang secara taksonomi atau
fisiologis mempunyai hubungan yang dekat dengan tanaman yang ditanam berikutnya.
Terlebih lagi apabila
herbisida yang digunakan relatif dan jarak waktu tanam relatif singkat.
f. Kematian musuh
alami organisme pengganggu
Penggunaan pestisida
yang berspektrum luas dapat mengakibatkan terjadinya kematian parasit dan
predator organisme pengganggu.
Kemungkinan
terjadinya hal tersebut cukup besar apabila pestisida tersebut digunakan tidak
secara selektif ditinjau dari segi waktu dan cara.
Kematian parasit dan
predator dapat terjadi karena kontaminasi langsung maupun tidak langsung
melalui organisme pengganggu yang telah terkontaminasi pestisida.
g. Kenaikan populasi
pengganggu tidak mengalami hambatan oleh musuh alami tersebut. Akibat lebih
lanjut dari keadaan tersebut adalah bahwa populasi organisme pengganggu
meningkat.
Hal ini dapat
terjadi, baik terhadap populasi organisme pengganggu utama maupun terhadap populasi
organisme pemakan tanaman lainnya, sehingga statusnya berubah menjadi organisme
pengganggu sekunder.
h. Dapat menyebabkan
timbulnya resistensi (kekebalan), sehingga untuk mengatasi organisme pengganggu
yang resisten perlu dosis yang lebih tinggi, hal ini menjadi lebih berbahaya.
i. Residu Penggunaan
Pestisida Khusunya pada tanaman yang Dipanen.
Besarnya residu
pestisida yang tertinggal di tanaman tergantung pada dosis, banyaknya dan
interval aplikasi, faktor-faktor lingkungan fisik yang mempengaruhi dekomposisi
dan pengurangan residu, jenis tanaman yang diperlakukan, formulasi pestisida dan cara
aplikasinya, jenis bahan aktif dan persistensinya serta saat aplikasi terakhir
sebelum hasil tanaman dipanen.
Pentingnya residu
pestisida bagi kesehatan konsumen disamping ditentukan oleh besarnya residu juga
ditentukan oleh daya racun baik akut maupun kronik, yang berbeda antara
pestisida yang satu dengan yang lainnya.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam usaha melindungi kesehatan konsumen perlu ditetapkan tingkat
residu yang aman untuk tiap jenis pestisida pada tiap hasil tanaman yang dikonsumsi.
Penggunaan pestisida
dalam bidang pertanian, terutama untuk perlindungan tanaman tidak saja
mengakibatkan residu pada tanaman tetapi juga pada unsur lingkungan lainnya.
Oleh unsurunsur lingkungan lainnya terutama air dan angin, residu pestisida yang
tertinggal didaerah penggunaannya dapat menyebar ke daerah lain, sehingga
tergantung pada besarnya residu maupun jenis pestisida.
Residu dapat
merupakan masalah lingkungan yang meliputi daerah luas. Residu pestisida tidak
saja dijumpai sebagai akibat penggunaannya, tetapi dapat juga dijumpai pada
benda-benda lainnya secara tidak sengaja atau karena kecelakaan terkontaminasi
pestisida. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat pengangkutan ataupun
penyimpanan pestisida yang tidak hatihati.
Residu tersebut menjadi
sangat berbahaya apabila ditemukan pada bahan makanan yang terkontaminasi
pestisida dengan konsentrasi yang tinggi.
j. Pencemaran
Lingkungan
Tercemarnya tanah,
air, udara dan unsur lingkungan lainnya oleh pestisida, dapat berpengaruh buruk
secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia dan kelestarian lingkungan
hidup. Suatu pestisida tertentu dapat merusak lapisan ozon
stratosfir.
Pencemaran lingkungan pada umumnya terjadi karena penanganan pestisida yang tidak
tepat dan sifat fisiko kimia pestisidanya.
k. Menghambat
Perdagangan
Ekspor komoditi
tertentu dari Indonesia dapat diklaim atau diembargo oleh negara tertentu
apabila residu pestisida melebihi
Batas Maksimum Residu
(BMR) yang ditetapkan negara pengimpor atau apabila pestisida tersebut
dilarang/ tidak beredar di negara pengimpor.
No comments: